A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi,
dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah
pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan
pasar uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek
yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik
perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia
dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925
dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda
mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat
kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik
konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu
hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda
meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan
memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian
Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali
dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru
di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5
tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go
public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar
midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka
deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi
yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun
1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.
Saham
boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham
dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi
PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal.
C.
MANFAAT
PASAR MODAL
1.
Bagi Emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan
dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra
perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap
bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga
yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan
investasi dalam beberapa instrumen
yang mengurangi risiko
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan efek dan
perorangan
c.
Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin
Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan
Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan
efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek
kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan
untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang
untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.
Wali
Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga
obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada
saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang
Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
E. PROSES PENAWARAN UMUM (GO
PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public.
Go public dapat menjadi strategi
untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
a.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b.
Proses
untuk melakukan go public relatif
mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go
public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain
itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan
oleh pihak emiten agar proses untuk go
public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan
eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan
pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja
dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1.
Persiapan
dalam Rangka Penawaran Umum
a.
Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b.
Rencana
go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
c.
Emiten
mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan
kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses
emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen)
untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas
Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum
dan juga noulen-notulen rapat.
3)
Lembaga
penunjang :
·
Wali
amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk
emisi obligasi).
·
Penanggung
(guarantor).
·
Biro
Administrasi Efek (BAE).
4)
Tempat
penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d.
Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi.
e.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f.
Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi.
g.
Khusus
penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus
memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h.
Menyampaikan
pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
2.
Tahapan
dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat
dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a.
Tahap
persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
·
Penjamin
emisi (underwiter). Merupakan pihak
yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan
publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
·
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari akviwa tetap tersebut.
·
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·
Notaris
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b.
Tahap
pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c.
Tahap
Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d.
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
3.
Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
a.
Papan
Utama
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyarat umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 buln berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan
Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim
terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP).
|
4.
|
Berdasarkan
Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
|
5.
|
Jumlah saham
yang dimilikai oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali atau Pemegang Saham Minoritas (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal
disetor (mana yang lebih kecil).
|
6.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
b.
Papan
Pengembagan
No.
|
Kriteria
|
1.
|
Telah memenuhi
persyaratan umum pencatatan saham.
|
2.
|
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaha utama (core business) yang
sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
3.
|
Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minial 12 bulan bulan dan
Laporan Keuagan Auditan interim terakir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar
anpa Pengecualian (WTP).
|
4.
|
Memiliki Akiva
Berwujud Bersih (net itangible asset)
minimal Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah).
|
5.
|
Jika calon
emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntugan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
·
Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan
laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.
·
Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifanya
usahanya memerlukan waku yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti:
infrastruktur, perkebuban tanaman keras, konsensi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan
dengan pelayanan umum, maka berdasrkan proyeksi keuangan calon perusahaan
tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
6.
|
Jumalah saham
yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham
pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain
atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam
periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 (lima puluh juta) saham tau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
7.
|
Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemenang saham yang memiliki
rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan;
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah
peegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
·
Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6
(enam) bulan terakhir.
|
8.
|
Khusus calon
emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commiment).
|
F. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif
oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran
umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke
bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ
memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat
diperdagangkan di bursa.
1.
Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta
perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal
memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh (company
listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun
buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen
Kehakiman.
2.
Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan
dengan operasi pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba
bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20
miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
3.
Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di
Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal
Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan
pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo
obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional
dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
4.
Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
5.
Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang
sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah
dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada
pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku
minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran
diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran
maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan
waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan
tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi
sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena
turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari
yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.
6.
Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan
mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib
menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting
kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada
bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan
oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun
melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi
tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai
pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada
emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada
informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu
penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada
pemodal.
G. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1.
Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa
dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui
dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam
satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana
adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan,
dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga
ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki
sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau
diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus
berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga
tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski
demikian, pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi
menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi
dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat
tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli
kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan
dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana,
selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang
terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang
merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
2.
Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung
pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu
menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut
menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi
dividen.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual
diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan
dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi.
Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim
yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya
diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua,
yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.
3.
Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid)
antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik
seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik
obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga
obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak
pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan
dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan
dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh
keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti.
Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito
apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang
saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan
dengan suku bunga.
4.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah
selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan
pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki
obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi
dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa
bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah
ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga
penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan
obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga.
Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila
suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan
menderita kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit
dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan
sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu
dibuat peringkat (rating) oleh badan
yang berwenang. Rating tersebut
disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi
konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan
kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai
pari (par value). Hanya saja obligasi
konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi.
Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah
1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya
dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan
penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi
atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari
suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka
pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya.
Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu
membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang
obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna
mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri
bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan
konversi), capital gain (bila
berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya,
atau mendapat diskon saat membeli. Capital
gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi,
kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan
didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal
menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata
kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,
sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko
tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak
menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang
sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga
lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang
nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat
diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap
alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama
waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi
kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai
obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga.
Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di
waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi.
Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga
bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia
menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus
bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai
waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika
memperolehnya. Capital gain juga bisa
didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa
melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga
bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual
sahamnya diatas harga perolehan.
6.
Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru
yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat
untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang
otomatis diterima oleh pemegang saham. Right
issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena
kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi
dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk
membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah
melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh
pembeli right issue adalah sama
dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.
H. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping
akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian.
Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio
investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat
risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut
sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis
saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga
jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor
mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di
bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan
disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah
saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan
apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun
mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar
pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham
yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan
karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor
institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja
perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke
saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih
spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan
harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut
anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi
ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis
industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat
atau saham yang diterbitkan oleh investment
trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu
melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
I. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah
Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi merupakan
kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang
dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz)
terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW
bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim
itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya),
janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang
lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk
berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk
investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar
modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah
merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang
investasi tersebut
Sejarah perkembangan industri
keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada
dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama
Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip
syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah
yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.
Pada awalnya prinsip syariah islam
diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang
pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social
Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya
beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the
Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic
Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya penerapan prinsip
syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada
industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law
Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan
Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti
dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara
pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan
Madarabas Ordinance.
Secara umum,
penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen
saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh
masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai
dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para
ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip
syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak
tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
1. Alkohol;
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Perjudian;
3. Produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
4. Pornografi;
5. Jasa keuangan yang bersifat konvensional;
6. Asuransi yang bersifat konvensional.
2. Gambaran
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara
resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal
syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia.
Dilihat dari
kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama
Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan
sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah
bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena
telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar
modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga
saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika
dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pasar modal merupakan salah satu
pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan
perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.
3.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar
modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
4. Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam
membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut
:
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan
dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih
dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan
dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode
perdagangan, dan dengan harga HST
Bapepam juga telah memberikan
perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan
pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut
dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya
produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus
tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua
strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal
syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum
untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong
pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi
utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. mengatur penerapan prinsip syariah
b. menyusun standar akuntansi
c. mengembangkan profesi pelaku pasar
d. sosialisasi prinsip syariah
e. mengembangkan produk
f. menciptakan produk baru
g. meningkatkan kerja sama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI
5. Produk
Pasar Modal Syariah
1) Saham
Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha
perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip
syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham
yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham
syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham
tersebut diterbitkan oleh:
a.
Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan
dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam
anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai
berikut:
i.
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan
usaha:
§ perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
§ perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
§ perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
§ bank berbasis bunga;
§ perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
§ jual beli risiko yang mengandung
unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
§ memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
§ melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
ii.
rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas
tidak lebih dari 82%, dan
iii.
rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak
halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya
tidak lebih dari 10%.
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share) atas:
a.
aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b.
nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu
baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c.
jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d.
aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e.
kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath
ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah
sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan
merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu
aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan
dasar penerbitan (underlying asset).
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan
bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai
dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang
Investment Sukuk, terdiri dari :
- Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak
tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat
salam.
- Sertifikat
istishna.
- Sertifikat
murabahah.
- Sertifikat
musyarakah.
- Sertifikat
muzara’a.
- Sertifikat
musaqa.
- Sertifikat
mugharasa.
3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada
umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama
kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah
Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi,
Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana
konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen
investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen
portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk
dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer
investasi reksadana dalam mengelola dananya.
·
Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang
dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan
manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada
perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal
juga sebagai redemption effect.
·
Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada
perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa
Dana.
·
Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan
kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan
perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang
dimiliki suatu reksadana.
6. Kendala
Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar
Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal
syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :
a. Belum ada ketentuan yang menjadi
legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya
Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan
gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih
tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar
modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang
disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari
riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di
pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan
pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta
Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga
perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi
bisa menjelaskan secara ilmiah
7. Strategi
Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi
yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal
syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal
menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin
mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis
(pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna
memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar
modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan rencana jangka pendek dan
jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen
syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal
syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai
pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna
memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
SUMBER