1. JENIS – JENIS PERUSAHAAN
Jenis
perusahaan menunjukkan bidang usaha pokok perusahaan yang bersangkutan. Secara
garis besar, jenis perusahaan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Perusahaan
jasa (service firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya
menyediakan pelayanan jasa untuk dijual kepada konsumen pengguna jasa
B. Perusahaan dagang (merchandising
firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya
membeli barang yang siap dijual kembali, kemudian barang tersebut dijual untuk
memperoleh penghasilan
C. Perusahaan
manufaktur (manufacturing firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya
mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi produk jadi yang siap dijual,
kemudian produk yang bersangkutan dijual untuk memperoleh penghasilan
Kegiatan
usaha pokok perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur dapat
dilakukan oleh perusahaan / unit usaha dalam bentuk badan usaha apapun (perseorangan, persekutuan, perseroan,
koperasi).
2. BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Badan usaha terdiri dari beberapa jenis,
berikut beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia :
A.
Perusahaan Perseorangan (Po)
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Syarat Pendirian Perusahaan Po
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus
menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi,
pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal
yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu
mencantumkan poin-poin berikut ini:
·
Keadaan kekayaan perusahaan
·
Kebutuhan perusahaan
·
Perjanjian kerja
·
Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan
keluar
·
Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal,
tahun)
·
Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus
diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
·
Pajak penjualan atas barang mewah
·
Pajak bumi dan bangunan
Kebaikan
Perusahaan Po
·
Peseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
·
Kegiatan usaha mudah diawasi oleh pemiliknya
langsung
·
Biaya pengelolaan rendah, karena pemilik
merangkap jadi karyawan
·
Pendiriannya mudah, tidak melalui
administrasi hukum yang kompleks
·
Keuntungan dinikmati sendiri tanpa adanya
pembagian laba
Kekurangan Perusahaan Po
·
Tanggung jawab penuh atas setiap kegiatan
usahanya
·
Modal terbatas
·
Perusahaan sulit berkembang karena hanya
dikelola sendiri
·
Pemilik diwajibkan memiliki NPWP
B. Firma
(Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Syarat Pendirian Firma
·
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua)
orang atau lebih
·
Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma
tersebut
·
Memiliki pengurus yang diangkat dan
ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
·
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik
(walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)
serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia
·
Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat
perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran,
Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai
tempat usaha.
Kebaikan Firma
·
Modal
usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
·
Sudah
ada pembagian tugas
·
Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin
·
Resiko
ditanggung bersama
Kekurangan Firma
·
Setiap
anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
·
Sulit
menarik modal yang ditanamkan
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
·
Apabila
salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
C. Persekutuan
Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer
adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau
lebih, dengan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris
yang berwenang, untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya.
Para pendiri
perseroan komanditer terdiri dari persero aktif dan persero pasif yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang
yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab
secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetorkan sebagai modal kedalam perusahaan
tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
Syarat
Pendirian CV
·
Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri
Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri
dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara
Indonesia
·
Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh
pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Kebaikan
CV
·
Menggabungkan
keahlian dan sumber daya dari anggota
·
Bebas
dari peraturan dan batasan pemerintah
·
Mudah
dalam pengambilan keputusan
·
Proses
pendiriannya relatif mudah
·
Mudah
memperoleh kredit
Kekurangan CV
·
Sekutu
Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·
Sulit
menarik kembali modal yang telah disetor
·
Umur
yang terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya dan modalnya
terbagi atas lembaran saham. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Bentuk badan usaha PT
adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak
digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Pendirian PT dilakukan
minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia
menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang
saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang,
dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT
no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995), sedangkan untuk bidang usaha
tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku
aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
:
·
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr
berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza,
atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7
ayat 1)
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Kebaikan
PT
·
Adanya
pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan pemegang saham
·
Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan
·
Hak
kepemilikan mudah dipindah tangankan dengan adanya jual beli saham
·
Umur
usaha yang tidak terbatas karena dapat diperpanjang melalui akta
·
Kemudahan
untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham baru
Kekurangan
PT
·
Proses
pendiriannya butuh waktu yang lama dan biaya yang lebih besar
·
Adanya
pajak tambahan atau pajak berganda
·
Adanya
peraturan pemerintah yang mengatur tentang saham dan pajak
·
Kurang
terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
·
Proses
Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambil alihan
perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham
E.
Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Adakalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Syarat Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a)
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama;
b)
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut
pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum;
c)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e)
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a)
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan
efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan
Kebaikan
Koperasi
a)
Bersifat terbuka dan sukarela.
b)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak memberatkan anggota.
c)
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama,
bukan berdasarkan besarnya modal
d)
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota
dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kekurangan Koperasi
a)
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
b)
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c)
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d)
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
F.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari
negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah
yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan
publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa
Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan
lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan
yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
Syarat
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai
status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat
yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Kebaikan
Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak
mencari keuntungan
Kekurangan Yayasan
Sumber kelemahan utama dari pengelolaan
yayasan adalah tidak adanya aturan yang
mengatur tentang yayasan. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada
peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya
didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Kekuatan hukum dari
praktek-praktek ini tentunya sangat lemah. Akibat lain adalah tidak terjaminnya
kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya.
Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat
digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
Di samping itu tidak adanya ketentuan tentang
transparansi pengelolaan yayasan kerap disalahgunakan oleh para pendiri maupun
pengurus yayasan. Bahkan banyak yayasan yang menggalang dana cukup banyak dari
masyarakat terbebas dari kewajiban untuk di-audit. Masyarakat tidak tahu apakah
dana yang disumbangkan pada suatu yayasan benar-benar untuk kepentingan sosial
atau justru untuk kepentingan lain, bahkan terjadinya kebocoran-kebocoran.
Kelemahan lain adalah yayasan dikelola secara
tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas
yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan
pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka
dilakukan sebagai formalitas belaka.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar