Senin, 29 Oktober 2012

Badan Usaha


1.   JENIS – JENIS PERUSAHAAN

Jenis perusahaan menunjukkan bidang usaha pokok perusahaan yang bersangkutan. Secara garis besar, jenis perusahaan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A.  Perusahaan jasa (service firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya menyediakan pelayanan jasa untuk dijual kepada konsumen pengguna jasa
B.   Perusahaan dagang (merchandising firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya membeli barang yang siap dijual kembali, kemudian barang tersebut dijual untuk memperoleh penghasilan
C.  Perusahaan manufaktur (manufacturing firms)
Perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi produk jadi yang siap dijual, kemudian produk yang bersangkutan dijual untuk memperoleh penghasilan

Kegiatan usaha pokok perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur dapat dilakukan oleh perusahaan / unit usaha dalam bentuk badan usaha apapun (perseorangan, persekutuan, perseroan, koperasi).

2.  BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha terdiri dari beberapa jenis, berikut beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia :
A.  Perusahaan Perseorangan (Po)
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

          Syarat Pendirian Perusahaan Po
Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
·         Keadaan kekayaan perusahaan
·         Kebutuhan perusahaan
·         Perjanjian kerja
·         Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
·         Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
·         Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
·         Pajak penjualan atas barang mewah
·         Pajak bumi dan bangunan
         
Kebaikan Perusahaan Po
·         Peseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
·         Kegiatan usaha mudah diawasi oleh pemiliknya langsung
·         Biaya pengelolaan rendah, karena pemilik merangkap jadi karyawan
·         Pendiriannya mudah, tidak melalui administrasi hukum yang kompleks
·         Keuntungan dinikmati sendiri tanpa adanya pembagian laba

Kekurangan Perusahaan Po
·         Tanggung jawab penuh atas setiap kegiatan usahanya
·         Modal terbatas
·         Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
·         Pemilik diwajibkan memiliki NPWP

B.  Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Syarat Pendirian Firma
·         Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
·         Memilik nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
·         Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
·         Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
·         Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Kebaikan Firma
·         Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
·         Sudah ada pembagian tugas
·         Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
·         Resiko ditanggung bersama

Kekurangan Firma
·         Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
·         Sulit menarik modal yang ditanamkan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota

C.  Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris yang berwenang, untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari persero aktif dan persero pasif yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetorkan sebagai modal kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pendirian CV
·         Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
·         Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

Kebaikan CV
·         Menggabungkan keahlian dan sumber daya dari anggota
·         Bebas dari peraturan dan batasan pemerintah
·         Mudah dalam pengambilan keputusan
·         Proses pendiriannya relatif mudah
·         Mudah memperoleh kredit

Kekurangan CV
·         Sekutu Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·         Sulit menarik kembali modal yang telah disetor
·         Umur yang terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

D.  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya dan modalnya terbagi atas lembaran saham. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995), sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
·         Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Copy KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·         Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7 ayat 1)
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·         Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Kebaikan PT
·         Adanya pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan pemegang saham
·         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan
·         Hak kepemilikan mudah dipindah tangankan dengan adanya jual beli saham
·         Umur usaha yang tidak terbatas karena dapat diperpanjang melalui akta
·         Kemudahan untuk memperoleh modal dengan mengeluarkan saham baru


Kekurangan PT
·         Proses pendiriannya butuh waktu yang lama dan biaya yang lebih besar
·         Adanya pajak tambahan atau pajak berganda
·         Adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang saham dan pajak
·         Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambil alihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham





E.   Koperasi
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Adakalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Syarat Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b)      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d)      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e)      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
            Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan




Kebaikan Koperasi
a)      Bersifat terbuka dan sukarela.
b)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c)      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d)      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Kekurangan Koperasi
a)      Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b)      Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c)      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d)      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

F.   Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.  Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Syarat Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kebaikan Yayasan
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan Yayasan
Sumber kelemahan utama dari pengelolaan yayasan  adalah tidak adanya aturan yang mengatur tentang yayasan. Yayasan dapat dikelola secara bebas tanpa ada peraturan yang harus diperhatikan. Keberadaan yayasan selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang terpelihara. Kekuatan hukum dari praktek-praktek ini tentunya sangat lemah. Akibat lain adalah tidak terjaminnya kepastian hukum mengingat praktek yang satu berbeda dengan praktek lainnya. Ketiadaan pengaturan yayasan juga berarti tidak adanya acuan yang dapat digunakan untuk mengatakan bahwa sesuatu boleh atau tidak boleh.
Di samping itu tidak adanya ketentuan tentang transparansi pengelolaan yayasan kerap disalahgunakan oleh para pendiri maupun pengurus yayasan. Bahkan banyak yayasan yang menggalang dana cukup banyak dari masyarakat terbebas dari kewajiban untuk di-audit. Masyarakat tidak tahu apakah dana yang disumbangkan pada suatu yayasan benar-benar untuk kepentingan sosial atau justru untuk kepentingan lain, bahkan terjadinya kebocoran-kebocoran.
Kelemahan lain adalah yayasan dikelola secara tidak profesional. Pendiri yayasan adalah juga pengurus. Peran dari pengawas yang diangkat untuk megawasi kegiatan dan keuangan yayasan tidak melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, bahkan terkesan pengangkatan mereka dilakukan sebagai formalitas belaka.


SUMBER
·         http://perusahaan.web.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar