Kamis, 01 Desember 2011

Pasar Modal


Secara sederhana “pasar” bisa diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli. Bersamaan dengan berkembangnya peradaban manusia, pengertian “pasar” bertambah luas. Saat ini, berkembang berbagai jenis pasar modern, termasuk di dalamnya pasar modal (capital markets). Pasar modern ini juga semakin berkembang. Bahkan, di pasar modal (capital markets), produk yang diperjualbelikan tidak lagi berwujud barang melainkan surat berharga (efek). Kini, berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIM), transaksi efek di pasar modal (capital markets) tidak lagi memakai warkat dan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan cara remote-trading.
Pasar modal (capital markets) memperjualbelikan efek (surat berharga / securities) seperti saham, obligasi, derivatif, dan reksadana (mutual funds). Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal usaha bisa menjual sebagian sahamnya melalui pasar modal (capital markets) atau menerbitkan surat utang (obligasi). Penambahan modal usaha dengan cara menerbitkan saham atau obligasi dilakukan perusahaan karena dianggap lebih murah daripada mengajukan kredit (credit) di bank.
Pasar modal (capital markets) adalah pasar tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalnya saham (ekuiti/penyertaan), obligasi (surat utang), reksadana, produk derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal (capital markets) merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana hagi masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi. Dengan demi kian, pasar modal (capital markets) memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli surat-surat berharga dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal (capital markets) merupakan instrumen jangka panjang (lebih dari satu tahun), yaitu: saham, obligasi, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, waran, right, dan lain-lain.
Pasar modal (capital markets), sesuai UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 diartikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal (capital markets) memiliki peran penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara, yang merupakan sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal (capital markets) dapat digunakan untuk pengembangan usaha, membayar utang, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Pasar modal (capital markets) juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan membeli produk jasa keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, dan lain- lain.
Investor membeli produk keuangan di pasar modal (capital markets) karena ingin mendapatkan keuntungan lebih besar daripada yang didapatkan dari tabungan atau deposito. Meskipun investasi saham (equity investment), obligasi, atau reksadana menjanjikan keuntungan lebih besar, kita tetap perlu berhati-hati. Investasi di pasar modal (capital markets investment) tidak dijamin pemerintah sehingga investor dapat merugi hahkan rugi total karena sahamnya tidak bernilai sama sekali. Di camping itu, meskipun bungan kecil, tabungan dan deposito cukup aman karena dijamin pemerintah cq LPS. Semakin besar risiko investasi, semakin besar pula potensi keuntungannya. Untuk meminimalkan risiko investasi, kita harus memahami investasi tersebut dengan besar. Untuk itu, teruslah asah intuisi dan tambah pengalaman tentang investasi Anda.

Sumber : Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Oleh Iswi Hariyani, Ir. R. Serfianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar